Urusan Bidang kesiswaan adalah suatu tugas dalam lingkungan sekolah yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik di dalam lingkungan sekolah yang meliputi :
- Penerimaan Peserta Didik Baru.
- Bimbingan dan Konseling :
- Keluhan Orang Tua Peserta Didik.
- Program Pembinaan Kesiswaan.
- Program kegiatanpeserta didik, Ekstra Kurikuler, OSIS, UKS, ROHIS, PKS dan PMR.
- Pengelolaan fasilitas kegiatan kesiswaan.
- Peserta didik berprestasi.
- Pelaksanaan upacara bendera dan peringatan hari-hari besarAgama.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas urusan kesiswaan antara lain : kegiatan peserta didik (OSIS), bimbingan dan konseling, pelayanan kesehatan peserta didik, kegiatan ekstra Kurikuler, kegiatan pengelolaan ketertiban peserta didik, urusan hari besar, dan kegiatan pengelolaan PMR. Pelaksanaan kegiatan urusan bidang kesiswaan, wakil kepala sekolah dibantu oleh tim Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) yang bertanggungjawab di masing-masing seksi.
TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 KERUMUTAN
TAHUN PELAJARAN 2023 – 2024
Nomor : 421 / SMAN 1 / VI/2024/
- Bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
- Hadir di sekolah pukul 07. 00.Wib sebelum bel masuk berbunyi
- Memakai seragam lengkap dan rapi dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Senin Dan selasa
Seragam Nasional Putih abu-abu lengkap dengan topi/ peci, dasi dan jilbab warna putih (bagi siswa putri) baju dimasukkan.
-
- Rabu
Seragam khas SMAN 1 Kerumutan memakai peci bagi pria, Jilbab warna hitam (bagi siswa putri)
- Kamis
Seragam Pramuka . Jilbab warna coklat Tua (bagi siswa putri)
-
- Jum’at
Seragam melayu Peci warna hitam (bagi siswa putra) dan jilbab warna putih (bagi siswa putri)
- Tidak memakai celana seragam yang di pensilkan (bagi putra) dan tidak memakai rok gantung (bagi putri)
- Memakai sepatu polos hitam ( Dominan hitam ) dan kaos kaki warna putih dari hari Senin – Jum’at
- Memakai ikat pinggang berwarna hitam polos
- Mengikuti Upacara setiap hari senin dan hari-hari besar Nasional.
- Mengikuti kegiatan sekolah dan kegiatan Ekstra kurikuler yang diminati
- Bertingkah laku baik, sopan, dan bersahaja
- Tidak membawa/menjual/menghisap Rokok dan mengkonsumsi minum-minuman keras selama di sekolah dan masih memakai seragam sekolah
- Tidak membawa/menjual/menghisap/mengkonsumsi NARKOBA (NARkotika, psiKOtropika, dan Bahan aditif lain) dalam bentuk apapun selama di sekolah dan masih memakai seragam sekolah
- Tidak memanjangkan rambut dan mengecat rambut bagi siswa putra dengan ketentuan rambut tidak menyentuh telinga dan krah baju, rambut depan tidak menyentuh alis
- Tidak memanjangkan dan mewarnai kuku
- Tidak boleh memakai perhiasan dan aksesoris baik emas maupun yang lain bagi laki-laki dan perempuan, kecuali anting – anting untuk perempuan.
- Tidak di perbolehkan membawa komik, gambar/novel porno dan sejenisnya dalam media apapun ke sekolah.
- Tidak di perbolehkan keluar dari pekarangan sekolah dan menerima tamu selama proses belajar mengajar berlangsung kecuali telah mendapat izin dari guru piket
- Tidak di perbolehkan mengadakan acara ulang tahun dalam bentuk apapun terlebih yang dapat merusak fasilitas sekolah
- Tidak di perbolehkan membawa benda tajam ke Sekolah kecuali yang berhubungan dengan KBM dan atau kepentingan kegiatan sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma norma agama dan masyarakat, berkelahi, kebut –kebutan, menggeber geber suara kendaraan, berjudi, mencuri, memeras teman di sekolah selama berada di lingkungan sekolah memakai seragam sekolah dan selama bertindak sebagai utusan sekolah.
- Tidak boleh memakai make up, lipstick , pensil alis, eye liner dan pemerah pipi kecuali ada hubungan dengan KBM .
- Tidak di perbolehkan menerima atau mengirim berita lewat HP pada saat proses belajar – mengajar
- Tidak membuat keributan dalam bentuk apapun baik dengan atau tidak menggunakan media yang dapat / berakibat terganggunya ketenangan / suasana pembelajaran atau kegiatan formal lainya yang dilakukan secara berkelompok atau individu.
- Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana yang terdapat lingkungan dan sekitar SMA Negeri 1 Kerumutan.
- Bersama sama atau individu menciptakan /membudayakan suasana asri,nyaman,aman dan damai serta teduh di lingkungan SMA Negeri 1 Kerumutan.
- Siswa – Siswi SMAN 1 Kerumutan yang tidak mentaati ketentuan di atas akan di berikan sanksi serta point pelanggaran dan apabila masih melakukan maka akan di kembalikan ke orang tua dan dipindahkan
Kerumutan, 01 Juli 2024
Kepala Sekolah Komite Sekolah,
ONGKU HABONARAN SIREGAR,S.Ag,.M.Pd GHANI,SH
NIP. 197617052007011017
Wawan Warsono,SE
Wakasek Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dengan TMT tugas di SMAN 1 Kerumutan 01 Juli 2005