RANGKUMAN TATA TERTIB

PEMERINTAH PROVINSI RIAU

DINAS PENDIDIKAN

SMA NEGERI 1 KERUMUTAN

NSS :  301040610012 / NPSN : 10402729

KECAMATAN KERUMUTAN KABUPATEN PELALAWAN

Alamat  :  Jln. Exspan Sumatera Bukit Garam HP. 081261563034  Kode Pos. 28386

 Website :smankerumutan.sch.id Email : [email protected]

AKREDITASI : A

 

 

TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 KERUMUTAN

TAHUN PELAJARAN 2023 – 2024

Nomor : 421 / SMAN 1 / VI/2024/

 

  1. Bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan
  2. Hadir di sekolah pukul 07. 00.Wib sebelum bel masuk berbunyi
  3. Memakai seragam lengkap dan rapi dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Senin Dan selasa

Seragam Nasional Putih abu-abu lengkap dengan topi/ peci, dasi dan jilbab warna putih (bagi siswa putri) baju dimasukkan.

    1. Rabu

Seragam khas SMAN 1 Kerumutan memakai peci bagi pria, Jilbab warna hitam (bagi siswa putri)

  1. Kamis

Seragam Pramuka . Jilbab warna coklat Tua (bagi siswa putri)

    1. Jum’at

Seragam melayu Peci warna hitam (bagi siswa putra) dan jilbab warna putih (bagi siswa putri)

  1. Tidak memakai celana seragam yang di pensilkan (bagi putra) dan tidak memakai rok gantung (bagi putri)
  2. Memakai sepatu polos hitam ( Dominan hitam ) dan kaos kaki warna putih dari hari Senin – Jum’at
  3. Memakai ikat pinggang berwarna hitam polos
  4. Mengikuti Upacara setiap hari senin dan hari-hari besar Nasional.
  5. Mengikuti kegiatan sekolah dan kegiatan Ekstra kurikuler yang diminati
  6. Bertingkah laku baik, sopan, dan bersahaja
  7. Tidak membawa/menjual/menghisap Rokok dan mengkonsumsi minum-minuman keras selama di sekolah dan masih memakai seragam sekolah
  8. Tidak membawa/menjual/menghisap/mengkonsumsi NARKOBA (NARkotika, psiKOtropika, dan Bahan aditif lain) dalam bentuk apapun selama di sekolah dan masih memakai seragam sekolah
  9. Tidak memanjangkan rambut dan mengecat rambut bagi siswa putra dengan ketentuan rambut tidak menyentuh telinga dan krah baju, rambut depan tidak menyentuh alis
  10. Tidak memanjangkan dan mewarnai kuku
  11. Tidak boleh memakai perhiasan dan aksesoris baik emas maupun yang lain bagi laki-laki dan perempuan, kecuali anting – anting untuk perempuan.
  12. Tidak di perbolehkan membawa komik, gambar/novel porno dan sejenisnya dalam media apapun ke sekolah.
  13. Tidak di perbolehkan keluar dari pekarangan sekolah dan menerima tamu selama proses belajar mengajar berlangsung kecuali telah mendapat izin dari guru piket
  14. Tidak di perbolehkan mengadakan acara ulang tahun dalam bentuk apapun  terlebih yang dapat merusak fasilitas sekolah
  15. Tidak di perbolehkan membawa benda tajam ke Sekolah kecuali yang  berhubungan dengan KBM dan atau kepentingan kegiatan sekolah
  16. Tidak melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma norma agama dan masyarakat, berkelahi, kebut –kebutan, menggeber geber suara kendaraan, berjudi, mencuri, memeras teman di sekolah selama berada di lingkungan sekolah memakai seragam sekolah dan selama bertindak sebagai utusan sekolah.
  17. Tidak boleh memakai make up, lipstick , pensil alis, eye liner dan  pemerah pipi kecuali ada hubungan dengan KBM .
  18. Tidak di perbolehkan menerima atau mengirim berita lewat HP pada saat proses belajar – mengajar
  19. Tidak membuat keributan dalam bentuk apapun baik dengan atau tidak  menggunakan media yang dapat / berakibat terganggunya ketenangan / suasana pembelajaran atau kegiatan formal lainya yang dilakukan secara berkelompok atau individu.
  20. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana yang terdapat lingkungan dan sekitar SMA Negeri 1 Kerumutan.
  21. Bersama sama atau individu menciptakan /membudayakan suasana asri,nyaman,aman dan damai serta teduh di lingkungan SMA Negeri 1 Kerumutan.
  22. Siswa – Siswi SMAN 1 Kerumutan yang tidak mentaati ketentuan di atas akan di berikan sanksi serta point pelanggaran dan apabila masih melakukan maka akan di kembalikan ke orang tua dan dipindahkan

Kerumutan, 01 Juli 2024

Kepala Sekolah                                                                                                           Komite SekolaH

 

 

 

ONGKU HABONARAN SIREGAR,S.Ag,.M.Pd                                                     ABDUL GHANI,SH                                        NIP. 197617052007011017